//

BPJS Pascafatwa MUI

6 mins read
Ini adalah tulisan Opini Saya di Harian Republika, menanggapi maraknya diskusi mengenai status BPJS yang diinterpretasikan sebagian masyarakat sebagai ‘haram’. Semoga mencerahkan.

BPJS Pascafatwa MUI
Republika
Jumat, 31 Juli 2015, 13:32 WIB

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggemparkan masyarakat. Salah satu poin ketentuan hukum di dalamnya menyebutkan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maysir, dan riba. Poin ini lantas disebarluaskan oleh masyarakat dengan interpretasi yang lebih teknis bahwa ikut serta dalam program BPJS Kesehatan hukumnya haram.

BPJS Kesehatan (BPJSK) sesungguhnya merupakan lembaga pengelola dana asuransi yang diamanahkan oleh undang-undang. Penyelenggaraannya mirip dengan penyelenggaraan asuransi kesehatan secara umum. Namun, dengan amanah UU, kepesertaannya ditentukan, bahkan diwajibkan.

Secara prinsip, penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial seperti ini yang dalam konsep modern merupakan gabungan antara model Beveridge dan National Health Insurance, diyakini memberikan manfaat besar. BPJSK dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupaya memenuhi jaminan kesehatan universal yang melindungi hak kesehatan warga negara.

Dengan demikian, sistem ini memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi biaya kesehatan katastrofik dan secara paralel melindungi dari pemiskinan (impoverishment) akibat harus mengeluarkan biaya kesehatan yang tinggi untuk pengobatan penyakit yang dideritanya.

Dalam pelaksanaannya, ada dua kepesertaan yang dijalankan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dapat dijamin langsung oleh negara dan non-PBI yang mengharuskan pesertanya membayar iuran. Tidak ada debat mengenai kepesertaan PBI dan semua pihak menyepakati bahwa negara memang seharusnya menjamin akses layanan kesehatan bagi warganya. Persoalan muncul pada kepesertaan non-PBI.

Pelaksanaan asuransi, sebagaimana juga menjadi perhatian ulama dalam fatwa sebelumnya, dapat digolongkan dalam muwakalah bil ujrah yang disertai dengan ketentuan teknis syariah yang harus dipatuhi, termasuk akad. Selain harus dipastikan bebas dari gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat, akad yang dilaksanakan kedua belah pihak ini juga harus jelas; apakah akad tijarah (komersial) atau tabaru (donasi).

UU jelas mendefinisikan BPJS sebagai institusi sosial nonprofit sehingga pengumpulan dana (pooling fund) semestinya berdasarkan akad tabaru dengan filosofi gotong royong. Namun, teknis pelaksanaannya dianggap belum sesuai konsep syariah, terkait dengan status kepesertaan, premi yang harus dibayarkan, dan pengelolaan dana, selain ketidakjelasan teknis pemberian paket layanan (benefit package) yang diberikan.

Mekanisme pengelolaan dana BPJSK sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengelolaan asuransi kesehatan terdahulu, baik Askes, Jamsostek, maupun Asabri. Ada kepesertaan wajib dengan pembiayan premi melalui potongan gaji.

Pertanyaannya, mengapa fatwa ini baru keluar ketika pemerintah tengah berupaya memperbaiki jaminan kesehatan universal bagi warganya? Mengapa pula perdebatan fatwa ini baru gencar, padahal sudah lewat dari satu bulan setelah diterbitkan?

Ulama memang dalam posisi menertibkan penyimpangan yang ada dan memberikan jaminan ketenangan bagi umat dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika pelaksanaan BPJSK semakin besar dan memengaruhi hajat hidup warga Indonesia yang mayoritas Muslim, pemerintah memang seharusnya mempertimbangkan pandangan ulama tersebut.

Fatwa ini kemudian harus dibaca, bukan sebagai rasional bagi masyarakat untuk menginterpretasikannya sebagai ‘haram’, tapi menjadi perspektif positif bagi pemerintah untuk memperbaiki teknis pelaksanaan penyelenggaraan BPJSK. Dalam perspektif ini, fatwa yang dikeluarkan tidaklah telat. Bahkan, semestinya dijadikan pijakan baru dalam perbaikan dan pengembangan.

Rekomendasi yang ditelurkan dari fatwa ini memang masih sangat umum. Namun, nuansa positif untuk perbaikannya terasa nyata. Beberapa pihak memang memaksa pemberian jaminan kesehatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah.

Hal ini memang konsep ideal, tapi kemampulaksanaannya harus dipertimbangkan matang. Seberapa besar ruang fiskal yang tersedia untuk membiayainya, sedangkan pengeluaran kesehatan saat ini masih didominasi untuk layanan kuratif yang sering kali dianggap pengeluaran tidak produktif. Masyarakat patut bergembira bahwa anggaran kesehatan dalam RAPBN direncanakan naik hingga lima persen dan sebagiannya diperuntukkan bagi pengelolaan jaminan kesehatan.

Ada beberapa poin perbaikan yang dapat dicatat dari fatwa itu. Pertama, akad kepesertaan. Dengan pembiayaan tabaru, peserta yang mendaftarkan diri sesungguhnya tengah berdonasi dalam konsep gotong royong yang telah disebutkan dalam platform BPJSK.

Namun, peserta juga harus mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan dana serta hak dan teknis mendapatkan haknya setelah mendonasikan hartanya tersebut. Ini harus diperbaiki untuk menghindari potensi gharar.

Tidak ada yang pernah tahu kapan dirinya sakit, tapi tidak ada pula orang yang bermaksud menjudikan nasib kesehatannya dengan membayar premi dan berhitung-hitung untuk pengeluaran sedikit dan manfaat sebesar-besarnya. Potensi moral hazard seperti ini juga harus ditekan oleh sistem.

Denda sesungguhnya dapat dikenakan ketika konsep tabaru telah diatur dalam sistem yang saling mengikat, sehingga menjadi bagian dari iqab, bukan riba. Akan lebih baik ketika upaya untuk mendebit otomatis biaya premi dapat dilaksanakan walaupun kemampulaksanaannya masih dipertanyakan.

Yang patut digarisbawahi pula, sebagai lanjutan dari fatwa itu adalah mengatasi kesenjangan antara dengan paket layanan (benefit package) yang dijanjikan dengan pemberian layanan (delivery). Meski berat, Kementerian Kesehatan harus terus berupaya memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatannya mampu memberikan layanan sesuai yang dijanjikan tanpa adanya penurunan volume dan kualitas layanan atau tambahan biaya untuk layanan tertentu.

Semua tentu berharap, pemerintah dan ulama dapat bersinergi lebih baik lagi dengan saling memperhatikan kondisi dan pijakan masing-masing. Fatwa ini jangan sampai menumpulkan upaya pemerintah yang tengah berupaya keras memenuhi hak kesehatan masyarakat, tapi harus menjadi landasan perbaikan penyelenggaraan BPJSK. Ulama juga perlu memberikan penjelasan jernih agar tak terjadi kegaduhan di masyarakat akibat interpretasi yang tidak terkendali.

Ahmad Fuady
Pengajar dan peneliti di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Ahmad Fuady

Bermula dari sebuah blog kecil bernama farranasir.multiply.com yang kini telah almarhum, situs ini kemudian menjadi ladang menabur apa saja yang berkecamuk di dalam kepala saya. Itu saja.

Jejak saya yang lain dapat saja Anda temukan di mana saja, baik atas nama saya atau sudah diaku-aku oleh orang lain di halaman mereka. Tidak apalah. Yang otentik itu bukankah hanya Tuhan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Latest from Blog

Kelas Standar JKN Setengah Hati

Kita menghadapi masyarakat yang tersegregasi. Sebagian—juga karena keterpaksaan—dapat menerima jika mereka harus antre berjam-jam sejak subuh

Populisme Vaksin

Vaksin Nusantara terus melenggang meski diterpa banyak penolakan. Bahkan, Terawan Agus Putranto dengan sangat demonstratif memeragakan