Setiap Sabtu malam, Indonesische Stichting Rotterdam (ISR) melaksanakan pengajian rutin yang dihadiri warga muslim Rotterdam, terutama yang berasal dari Indonesia dan keluarganya. Saya memberikan materi khusus mengenai fikih secara runut mulai dari fikih bersuci.
Karena banyaknya pemahaman mengenai fikih di tengah masyarakat yang multikultur, penting untuk membahasnya dalam perspektif yang luas dengan memaparkan berbagam pandangan tersebut yang dikenal dengan mazhab. Tujuannya bukan untuk mendalami perbandingan antar mazhab, tetapi untuk memberikan pandangan yang luas sehingga jamaah dapat bersikap bijaksana dalam menghadapi perbedaan tata cara ibadah dan hukumnya, serta tidak mudah memberikan vonis kepada yang berbeda pemahaman dengannya. Hal penting lainnya yang ditekankan dalam melaksanakan ibadah adalah memahami landasan mengapa seseorang melakukannya dan mengapa orang lain mungkin melakukan hal yang berbeda dengannya.
beberapa referensi kitab yang dipakai dapat dilihat di bagian sebelumnya: “Fikih Bersuci”.
Agar dapat diakses dan menjadi pembelajaran di rumah masing-masing, maka dokumentasi materi ditampilkan di sini sesuai urutan penyampaiannya. Materi dalam Ms Power point disusun dalam dwibahasa, Bahasa Indonesia dan Inggris. Saya unggah dalam bentuk Ms Power Point agar dapat diakses dan dimanfaatkan siapapun, termasuk terbuka bagi yang ingin mereproduksinya, mengoreksinya, atau menyempurnakannya.
Materi akan secara rutin diunggah satu per satu di bawah ini.
Materi 1: Waktu-waktu shalat
Unduh materi –> Waktu-waktu Shalat
Materi 2: Gerakan dan Bacaan Shalat
Materi 3: Sujud Sahwi
Unduh materi –> Sujud Sahwi
Materi 4: Hal-hal Makruh dalam Shalat
Unduh materi –> Hal-Hal Makruh dalam Shalat
Materi 5: Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Unduh materi –> Pembatal Shalat
Materi 6: Shalat Berjamaah
Unduh materi –> Shalat Berjama_ah
Assalamu’alaikum.
Ustadz Fuad terimakasih untuk materinya, InsyaAllah bermanfaat untuk kami. Saya ingin mengajukan pertanyaan terkait materi hal-hal yang makruh dalam sholat.
Pada slide dituliskan meletakkan lengan di atas tanah saat sujud. Apakah artinya hanya telapak tangan yg boleh diletakkan d atas tanah? Mohon dijelaskan lagi lebih detail mengenài posisi sujud yang benar.
Selain itu, apakah ketentuan itu juga berlaku untuk laki-laki dan perempuan?
Terimakasih.
Salam,
Eva Nurlatifah
Alaikumussalam.
Ya, ulama bersepakat bahwa meletakkan lengan bawah (sampai siku) ke tempat sujud hukumnya makruh. Yang menempel ke tempat sujud hanya telapak tangan, dan jari-jari menghadap ke kiblat. Demikian. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di slide Shalat.
Salam,
Fuady