Menagih ‘Syariah’-nya BPJS

10 mins read

Dua setengah tahun yang lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Kesehatan (BPJS-K) dirundung polemik publik mengenai status jaminan kesehatan yang dianggap haram. Saya segera mendatangi Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu dan berdiskusi sebelum akhirnya opini saya dimuat ke publik oleh Republika.

Baca: BPJS Pascafatwa MUI

Isu yang muncul ke permukaan pada saat itu fokus pada riba, maysir, dan gharar, dan saya berusaha menekankan agar perbaikan yang dilakukan harus melebih spektrum tiga isu tersebut, termasuk memastikan bahwa penyelenggaraannya berasaskan keadilan dan menghindari segala macam kezaliman.


Selepas itu MUI, BPJS-K, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memformulasi perubahan kebijakan agar BPJS-K menyesuaikan diri dengan kaidah syariáh. Beberapa bulan kemudian, DSN MUI mengeluarkan fatwa penyelenggaraan jaminan sosial. Fatwa ini menegaskan bahwa BPJS-K diperkenankan berjalan tanpa ada indikasi keharaman selama poin-poin dalam fatwa tersebut dijalankan dengan kaidah akad yang telah disesuaikan. BPJS-K juga menunjukkan pembenahannya, termasuk menghapus denda yang dulu dianggap bagian dari riba. Pada fatwa mutakhir, denda masih tetap diperbolehkan selama dilakukan dalam kaidah ta’zir .Pada dua hal ini –akad dan denda– kita dapat berlega diri.

Baca: Fatwa DSN MUI tentang Jaminan Sosial Kesehatan

Tapi apakah syariáh-nya BPJS-K selesai sampai di situ?

Peserta dan Layanan

Pada Bagian Keempat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, beberapa poin substansial muncul di luar isu umum yang selama ini belum banyak diperdebatkan. Pertama, BPJS-K “wajib memberikan informasi yang jelas kepada Peserta Individu terkait jumlah iuran dan manfaat atau cakupan layanan fasilitas kesehatan yang ditanggung”. Ini menjadi landasan syariáh dalam transparansi untuk memastikan bahwa peserta telah diberikan informasi yang cukup dan transparan sebelum menandatangi akad. Informasi yang diberikan bukan sekadar registrasi dan besaran iuran, tetapi juga pelaksanaan prinsip portabilitas, pembagian kelas rawat, pelaksanaan sistem rujukan, dan kriteria gawat darurat.

Registrasi peserta BPJS. Gambar diambil dari: https://www.slideshare.net/mobile/bpjskesehatan1/majalah-info-bpjs-kesehatan-edisi-2-tahun-2014

Peserta harus memahami dengan baik hak dan kewajibannya dalam jaminan sosial. Banyak dispute layanan dan pembayaran di lapangan yang terjadi karena minimnya informasi yang dipahami oleh peserta. Kisruh berita di media massa dan media sosial mengenai pasien yang tidak mendapatkan layanan di rumah sakit, misalnya, seharusnya dapat dihindari ketika prinsip ini ditegakkan sehingga jelas mana yang sesuai dengan kesepakatan dalam peraturan dan mana yang tidak sesuai.

Informasi keliru yang menyebar luas di media sosial termasuk perubahan mekanisme pembayaran iuran. Pada batas tertentu, keliru informasi ini memunculkan stigma negatif –yang oleh karenanya harus diantisipasi dengan cermat. Penanganan informasi juga penting agar potensi kemacetan iuran tidak terjadi –yang berakibat pada mandeknya layanan kepada peserta ketika dibutuhkan.

Demikian pula ketika BPJS-K mengeluarkan kebijakan baru, diseminasi informasi harus dipastikan sampai ke pelosok dan menyeluruh, termasuk kepada fasilitas layanan kesehatan. Untuk itu, kita memerlukan evaluasi yang detail karena hal ini juga menyangkut kewajiban pelaksanaan undang-undang, dan menjadi titik pijakan perbaikan BPJS-K.

Kedua, BPJS-K “bertanggungjawab untuk mengupayakan agar besaran pembayaran imbalan dan membayarnya kepada fasilitas layanan kesehatan (Faskes) melalui sistem yang adil dan transparan”. Penentuan besaran imbalan sesungguhnya bukan tanggungjawab BPJS-K, tetapi National Casemix Center (NCC) Kementerian Kesehatan. Studi dan penetapan biaya sudah dilakukan, tetapi ketidakpuasan penyedia layanan kesehatan masih tinggi. Ini mengindikasikan dua hal, yaitu kebijakan yang tidak transparan dan komunikasi yang tidak sufisien. Jika BPJS-K dan Kemenkes berharap ada adaptasi penyedia layanan kesehatan terhadap perubahan sistem pembayaran saat ini, kedua kelemahan itu terlebih dahulu harus diatasi. Dan, itu merupakan bagian dari penegakan syariáh.

Pembayaran kepada fasilitas layanan kesehatan pun demikian. Asosiasi rumah sakit mengklaim bahwa banyak hutang dan keterlambatan pembayaran yang belum teratasi. Memang, proses pencairan klaim harus melalui beberapa tahapan operasional. Hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak. Masalah di lapangan terjadi karena ketidaksepahaman antara penyedia layanan kesehatan dan verifikator –yang tidak jarang pula diikuti dengan tindakan fraud untuk menaikkan klaim dan panjangnya proses klaim karena bolak-balik verifikasi klaim yang belum tuntas.

Ketidaksepahaman yang lahir dari komunikasi yang tidak adekuat dan tidak transparan ini mutlak harus dibenahi. Jika memang BPJS-K terbukti menyalahi kaidah di poin ini, maka semestinya memiliki implikasi karena menyalahi kaidah formal dan syariáh berturut-turut. Begitupun bila kaidah tersebut disalahi oleh penyedia layanan kesehatan.

Ketiga, BPJS-K “boleh dikenai sanksi (ta’zir) karena terlambat dalam pembayaran imbalan kepada Faskes sesuai nilai syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kaidah ini menjadi landasan fairness dalam hubungan mutualisme dalam jaminan sosial. Keterlambatan pencairan dana –jika memang terbukti, dapat memengaruhi operasional layanan kesehatan, dan secara berkelanjutan, memberikan dampak negatif kepada peserta.

Fraud yang terjadi dengan mengutak-atik besaran klaim memang perlu ditindak. Tetapi, penindakan hukum –juga mengindikasikannya sebagai perilaku koruptif yang dapat disidik KPK– adalah langkah melompat yang tidak menyelesaikan masalah. Fraud ini juga dilatarbelakangi dari tidak adaptifnya layanan kesehatan terhadap perubahan sistem pembayaran dan tidak transparannya pengelolaan klaim. Selama itu tidak dibenahi, potensi fraud akan tetap tinggi.

Potensi fraud. Gambar diambil dari: http://www.bpjs-kesehatan.net/2016/05/bagaimana-jika-terjadi-kecurangan-fraud.html?m=1

Kita tidak dapat lagi berdiri dengan egoismenya masing-masing. Pengelola dana asuransi, penyedia layanan, dan peserta jaminan sosial harus berada dalam hubungan yang setara dan saling menguntungkan. Tidak boleh ada kezaliman yang terjadi terhadap salah satu pihak.

Keempat, transparansi pengelolaan dana jaminan sosial harus terus ditagih. Bagaimana kita dapat memastikan bahwa dana jaminan sosial tidak dikembangkan “pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah”? Jika BPJS-K dan pemerintah tidak menginginkan berkembangnya asumsi negatif di tengah masyarakat kembali menyeruak, transparansi mutlak harus ditegakkan.

Kita juga tak pernah tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan angka defisit yang meningkat tiap tahun. Di mana defisitnya, apa determinan utamanya, dan sejauh mana efisiensi pengelolaan dana operasional BPJS-K? Tidak ada indikasi yang jelas. Transparansi ini tidak dapat ditawar. Kalaupun BPJS-K memang benar mengalami kesulitan anggaran, defisit berkelanjutan dari tahun ke tahun, maka Pemerintah wajib turun tangan untuk memastikan bahwa jaminan sosial tetap berjalan dengan semestinya.

Peran Pemerintah
Inilah poin substansial keempat, bahwa jika BPJS-K mengalami defisit atau dana jaminan sosial “bernilai negatif, Pemerintah wajib menghibahkan dana untuk kecukupan DJS”. Pemerintah harus menjalankan peran pentingnya, bahkan secara proaktif tanpa harus menunggu laporan defisit keuangan. Jika defisit terjadi bertahun-tahun dengan angka yang terus bertambah, tentu pemerintah harus mengambil tindakan serius.

Dalam jangka pendek, Pemerintah harus bersedia menaikkan angka iuran peserta Penerima Bantuan Iuran mendekati angka aktualnya. Jika pun tidak mampu menyediakannya hingga Rp 36.000 per bulan per peserta, peningkatan hingga Rp 30.000 per bulan peserta sudah mengeliminir minimal 75% potensi defisit.

Dalam jangka menengah, jika fiscal space yang tersedia sangat terbatas, maka harus ada upaya prioritas layanan kesehatan dengan melandaskannya kepada prinsip etik dan ekonomi. Jangan sampai memotong layanan hanya karena layanan tersebut menyedot dana begitu banyak dan mengabaikan prinsip etik dan efektivitas biaya (cost-effectiveness).

Dalam jangka panjang, pembenahan di area pencegahan penyakit dan promosi kesehatan jelas menjadi tanggungjawab lintas sektor yang harus dibenahi. Ini tanggungjawab BPJS-K semata, tetapi peran lintas kementerian dan masyarakat, dengan tetap dikomando secara terstruktur oleh Pemerintah.

Pemerintah harus menyadari dengan penuh bahwa persoalan jaminan sosial bukan sebatas hubungan antara pengelola dana sosial, penyedia layanan kesehatan dan warga negara, tetapi kewajiban asasi Negara dalam memenuhi hak warga negaranya terhadap akses layanan kesehatan. Syariáh kemudian tidak dapat dipandang lagi sebagai sekadar aspek legal-formal, kesesuaian hukum di atas kertas, tetapi pondasi filosofis yang mengakari kebijakan Negara atas warga negaranya. Kita tidak berbicara tentang negara agama, tetapi poin substantif keadilan, keberpihakan, transparansi dan integritas adalah muasal syariáh yang mesti ditegakkan sejak awal mula kebijakan disusun.

*Ahmad Fuady
Dosen dan Peneliti di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
PhD researcher di Erasmus University Medical Centre, Rotterdam, the Netherlands

Ahmad Fuady

Bermula dari sebuah blog kecil bernama farranasir.multiply.com yang kini telah almarhum, situs ini kemudian menjadi ladang menabur apa saja yang berkecamuk di dalam kepala saya. Itu saja.

Jejak saya yang lain dapat saja Anda temukan di mana saja, baik atas nama saya atau sudah diaku-aku oleh orang lain di halaman mereka. Tidak apalah. Yang otentik itu bukankah hanya Tuhan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Latest from Blog

Kelas Standar JKN Setengah Hati

Kita menghadapi masyarakat yang tersegregasi. Sebagian—juga karena keterpaksaan—dapat menerima jika mereka harus antre berjam-jam sejak subuh

Populisme Vaksin

Vaksin Nusantara terus melenggang meski diterpa banyak penolakan. Bahkan, Terawan Agus Putranto dengan sangat demonstratif memeragakan