Subsidi Silang BPJS

6 mins read

Ahmad Fuady

Dimuat di “Media Indonesia”, Jumat 15 Februari 2019

DUA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bernasib beda. Ketika BPJS Kesehatan harus mengalami defisit dana jaminan sosial kesehatan dalam lima tahun pertamanya, BPJS Ketenagakerjaan justru menunjukkan kinerja keuangan yang baik. Pada akhir 2017, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp312,31 triliun dan terus meningkat hingga Rp333 triliun pada pertengahan 2018 dan Rp367,88 triliun pada akhir 2018.

Perbedaan nasib kinerja keuangan dua badan penyelenggara jaminan sosial itu memunculkan ide alternatif pembiayaan jaminan kesehatan. Mungkinkah subsidi silang antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Subsidi tak langsung
Menurut aturan Undang-Undang BPJS Tahun 2011, subsidi silang antarprogram tidak diperbolehkan untuk dilakukan dewan pengawas dan anggota direksi. Dengan demikian, mekanisme subsidi silang langsung atau hibah dana tidak dapat dilakukan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, ‘subsidi silang’ tidak langsung tetap berpotensi dilakukan karena ada dua kemiripan anatomi paket manfaat yang dikelola kedua BPJS terkait dengan kesehatan peserta yang berasal dari tenaga kerja formal. Pertama, paket manfaat kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan kesehatan di dalamnya, yang telah menjadi bagian dari paket program BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan pelayanan medis akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis tanpa plafon.

Kedua, ruang pengembangan kolaborasi pada pengelolaan penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan (work-related diseases).

Jika PAK didefinisikan sebagai penyakit yang memiliki penyebab spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan dan disebabkan agen penyakit yang sudah terbukti secara ilmiah, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dapat memiliki beberapa agen penyebab yang melibatkan faktor pekerjaan dan faktor risiko lainnya dalam berkembangnya penyakit. Keduanya terkait erat dengan pekerjaan.

Pada dua kasus penyakit itu, koordinasi layanan kesehatan antara dua BPJS ialah keniscayaan. Akan tetapi, harus ada upaya teknis dengan jabaran operasional yang detail agar tidak terjadi kekisruhan pada penyelanggaraannya di fasilitas kesehatan.

Pertama, kejelasan kepesertaan. Pekerja yang mengalami PAK harus terdaftar pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat diidentifikasi dalam sistem informasi.

Bila tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, akibat perusahaan tempat bekerja belum memasukkan pekerja tersebut dalam paket jaminan ketenagakerjaan, koordinasi ‘subsidi silang’ batal.

Ini juga berimbas pada kebutuhan kompatibilitas sistem informasi antara kedua BPJS yang harus dikembangkan dalam platform yang sama dan memungkinkan identifikasi peserta yang sama dalam sistem yang berbeda.

Kedua, kesepakatan definisi dan otoritas penegakan diagnosis karena persoalan tanggungan biaya kesehatan merupakan hal sensitif antarinstansi. Dengan begitu, perlu ada kesepakatan yang jernih mengenai definisi, penyakit apa saja yang termasuk di dalamnya, apakah juga melibatkan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan ke dalam tanggungan. Selain itu, siapa yang memiliki otoritas untuk menegakkan diagnosis tersebut melalui tujuh langkah diagnosis yang telah diatur Permenkes No 56 Tahun 2016.

Dengan proses ‘subsidi silang’ ini, BPJS Kesehatan harus didorong untuk menyusun nomenklatur grup kasus penyakit yang berdasarkan International Classification of Diseases and related health problems (ICD-10) in Occupational Health. Nomenklatur ini akan memudahkan BPJS Kesehatan dalam memilah kasus medis yang terkait dengan pekerjaan, seperti asma okupasional.

Ketiga, upaya pengalihan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibangun secara lebih komprehensif. Selama ini, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan yang berbeda dalam memandang diagnosis penyakit.

Koordinasi
BPJS Kesehatan menggunakan pendekatan prospektif dengan menjadikan diagnosis sebagai basis tata laksana. BPJS Ketenagakerjaan, di lain sisi, menjadikan diagnosis sebagai titik awal pencarian kausa: apakah benar penyakit ini diakibatkan atau berhubungan dengan pekerjaan?

Dengan demikian, pada kasus-kasus yang berpotensi berkaitan dengan pekerjaan, koordinasi sudah harus dilakukan sejak upaya pencarian kausa (etiognosis). Misalnya, anemia pada perempuan pekerja pabrik perlu ditelusuri apakah terkait dengan nutrisi, lingkungan pekerjaan, atau faktor lain.

Kasus-kasus penyakit seperti itu dapat dialihkan tanggung jawab pengelolaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah penting selanjutnya yang perlu disusun ialah bagaimana menetapkan titik potong kapan sebuah kasus ditangani pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan dan kapan dilimpahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal serupa juga perlu dilakukan pada kondisi yang diduga akan menyebabkan terjadinya PAK. Langkah pencegahan yang sesuai dengan panduan medis (guideline) dan terkait dengan pekerjaan menjadi pertimbangan pergeseran tanggung jawab pembiayaan dari BPJS Kesehatan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Di akhir 2018, penyakit terkait dengan pekerjaan menghabiskan biaya Rp300 miliar setahun. Selain mengurangi beban BPJS Kesehatan, pendekatan komprehensif ini akan menunjang penanganan pasien yang lebih baik dan memicu efisiensi biaya jaminan kesehatan.

Upaya ‘subsidi silang’ itu juga harus melibatkan ‘subsidi kewajiban’ dalam upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit terkait dengan pekerjaan. Dengan begitu, harus ada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama yang bekerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama, dalam mengidentifikasi penyakit terkait dengan pekerjaan.

Ahmad Fuady

Bermula dari sebuah blog kecil bernama farranasir.multiply.com yang kini telah almarhum, situs ini kemudian menjadi ladang menabur apa saja yang berkecamuk di dalam kepala saya. Itu saja.

Jejak saya yang lain dapat saja Anda temukan di mana saja, baik atas nama saya atau sudah diaku-aku oleh orang lain di halaman mereka. Tidak apalah. Yang otentik itu bukankah hanya Tuhan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Latest from Blog

Kelas Standar JKN Setengah Hati

Kita menghadapi masyarakat yang tersegregasi. Sebagian—juga karena keterpaksaan—dapat menerima jika mereka harus antre berjam-jam sejak subuh

Populisme Vaksin

Vaksin Nusantara terus melenggang meski diterpa banyak penolakan. Bahkan, Terawan Agus Putranto dengan sangat demonstratif memeragakan