///

Bagaimana Memilih Kajian Agama?

14 mins read
9

Tulisan keempat dari rangkaian tulisan “Jangan Tanya Ustadz YouTube”.

Pada kondisi ini, seringkali muncul dua pertanyaan utama: (1) bolehkah saya belajar agama lewat internet dan (2) bagaimana memilih ustadz dan kajian yang tepat di tengah banyaknya pilihan kajian?

Memilih kajian

Pertanyaan kedua, soal bagaimana memilih kajian di tengah begitu banyaknya ustadz dan kajian yang ada, selalu menjadi pertanyaan favorit dalam diskusi. Tidak ada resep tunggal untuk hal ini. Masing-masing orang sangat mungkin memiliki karakteristik kuat dalam dirinya yang menumbuhkan afinitas atau kecenderungan yang unik dalam dirinya.

Maka, kunci utama dalam memilih kajian adalah mencari kebaikan. Di mana ada kebaikan dalam kajian tersebut dan orang itu mendapatkan rasa tenang, nyaman, cocok, klik, dan klop, maka datangilah dan belajarlah dari situ. Tidak semua orang suka dengan gaya ustadz NU, misalnya, meski digembar-gemborkan sebagai kajian yang gayeng dan santai. Tidak pula semua orang klik dengan gaya ustadz salafy yang menggebu-gebu dan terkesan kaku. Ada sebagian yang suka dengan gaya kajian yang diselingi canda dan humor, ada sebagian lain yang lebih suka kajian serius dengan langsung membuka kitab rujukan. Masing-masing orang punya kecenderungan dan kesenangannya – maka carilah yang paling sesuai dengan kecenderungan dan kesenangannya itu tanpa mengecilkan pilihan orang lain dengan kecenderungan yang mereka miliki. Itu prinsip utama.

Dalam perkara fiqih atau hukum keagamaan, tentu sulit untuk dapat langsung lompat dan belajar berbagai macam pendapat. Berbeda dengan pembelajaran aqidah atau akhlak yang cenderung memiliki kesepahaman umum. Bahkan, kajian tafsir Qur’an dan hadits memungkinkan bahasan hukum atau fiqih sebagai implikasi dari ayat atau matan hadits yang disampaikan. Oleh karenanya, pada permulaan memilih kajian, pilihlah yang sesuai dengan pemahaman mazhab-nya sendiri.

Saya tidak tahu saya ini sebenarnya selama ini ikut mazhab apa. Lalu bagaimana?

Situasi ini sangat mungkin terjadi ketika seseorang selama ini mempraktikkan agamanya secara otomatis dari apa yang ia dapatkan saja tanpa mengetahui pendapat siapa yang dia ikuti. Ia ber-taklid, mengikuti apa saja yang diajarkan kepadanya selama ini. Pada praktik umum, taklid semacam ini memiliki ruangnya sendiri dan diperkenankan.

Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan perkara ini dengan jelas.

فَإِنَّهُ حَيْثُ عَجَزَ سَقَطَ عَنْهُ وُجُوبُ مَا عَجَزَ عَنْهُ وَانْتَقَلَ إلَى بَدَلِهِ وَهُوَ التَّقْلِيدُ كَمَا لَوْ عَجَزَ عَنْ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ . وَكَذَلِكَ الْعَامِّيُّ إذَا أَمْكَنَهُ الِاجْتِهَادُ فِي بَعْضِ الْمَسَائِلِ جَازَ لَهُ الِاجْتِهَادُ فَإِنَّ الِاجْتِهَادَ مُنَصَّبٌ يَقْبَلُ التجزي وَالِانْقِسَامَ فَالْعِبْرَةُ بِالْقُدْرَةِ وَالْعَجْزِ وَقَدْ يَكُونُ الرَّجُلُ قَادِرًا فِي بَعْضٍ عَاجِزًا فِي بَعْضٍ

“Ketika seseorang tidak mampu melakukan ijtihad, maka gugurlah kewajiban ia untuk berijtihad, dan ia dapat beralih kepada penggantinya, yaitu taklid, sebagaimana seseorang yang tidak mampu bersuci dengan air (maka ia dapat beralih dengan pengganti air). Demikian pula orang awam, ketika ia mampu berijtihad untuk sebagian masalah, maka boleh baginya untuk berijtihad pada masalah tersebut. Sesungguhnya ijtihad dapat terbagi-bagi seperti itu. Inti perkaranya dilihat dari kemampuan dan ketidakmampuannya. Boleh jadi seseorang mampu berijtihad dalam suatu masalah, namun tidak mampu dalam masalah yang lain.”

Mengikuti pendapat yang ada saja tanpa menganalisis perbedaan-perbedaannya, kekuatan dan kelemahannya, diperkenankan ketika memang mengalami banyak keterbatasan. Sepeninggal Rasulullah ﷺ, ada begitu banyak sahabat yang masih hidup – sekaligus tabi’in dan tabi’it tabi’in yang hidup pada zaman setelahnya. Tidak semua dari mereka memiliki kemampuan untuk berijtihad. Bahkan, dari segelintir orang yang pada masa itu mampu berijtihad, kemampuan berijtihadnya pun berlapis-lapis. (Lihat Box: Tingkatan Ijtihad)

Upaya yang perlu dilakukan setelahnya adalah mengidentifikasi ke mana rujukan ber-taklid-nya itu. Taklid harus merujuk kepada ahli ilmu. Lalu ke mana saya harus merujuk?

Maka, langkah kedua yang paling mudah adalah mengidentifikasi kesamaan-kesamaan antara kajian yang diajarkan dengan yang selama ini dipraktikkan agar tidak terjadi ‘gegar ilmu’. Tentu, yang dimaksud dengan kajian tersebut adalah para ahli ilmu, bukan pendapat sembarang orang. Bolehkah demikian? Boleh.

Ibnu Taimiyah dalam lanjutan penjelasannya di Majmu’ Fatawa menjabarkan demikian.

وَأَمَّا مَنْ كَانَ عَاجِزًا عَنْ مَعْرِفَةِ حُكْمِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَقَدْ اتَّبَعَ فِيهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ وَلَمْ يَتَبَيَّنْ لَهُ أَنَّ قَوْلَ غَيْرِهِ أَرْجَحُ مِنْ قَوْلِهِ فَهُوَ مَحْمُودٌ يُثَابُ لَا يُذَمُّ عَلَى ذَلِكَ وَلَا يُعَاقَبُ وَإِنْ كَانَ قَادِرًا عَلَى الِاسْتِدْلَالِ وَمَعْرِفَةِ مَا هُوَ الرَّاجِحُ

“Adapun orang yang tidak mampu mengenal hukum Allah dan Rasul-Nya, kemudian ia mengikuti saja (taklid) pada pendapat orang yang berilmu dan memiliki agama yang baik, dan ia tidak nampak baginya pendapat yang lebih baik dari pendapat tersebut, maka ber-taklid seperti itu tetap terpuji dan mendapatkan pahala, tidak tercela, dan tidak dapat dihukumi salah. Sekalipun ia saat itu mampu untuk mencari dan mengenal dalil yang lebih kuat.”

Jadi, jelas bahwa taklid memiliki ruang tersendiri bagi mereka yang belum memiliki kemampuan untuk menapis pendapat dan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya. Namun, taklid tidak dapat dilakukan jika merujuk kepada sesama orang awam – atau tidak memiliki keluasan ilmu dan kebaikan dalam beragama, dan tidak boleh jika merujuk kepada pendapat yang jelas sesat dan berlawanan dengan pendapat yang umum dan pokok.

Haruskah kemudian seseorang ber-mazhab atau memilih satu mazhab yang ia pakai?

Ini pertanyaan yang sulit di zaman sekarang, terlebih ketika ada kelompok yang mengabaikan mazhab dalam berperilaku agama dan memilih untuk merujuk langsung kepada dua sumber primer hukum Islam, yaitu Al Qur’an dan sunnah. Tetapi, mari kita coba uraikan secara sederhana.

Jawaban singkat untuk pertanyaan ini adalah bahwa mempraktikkan agama sesuai dengan salah satu mazhab itu penting agar pemahaman dan praktik keagamaannya benar, memiliki landasan yang tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pada praktiknya, masyarakat awam tidak banyak mengenal mazhab apa yang mereka ikuti. Seringkali saya bertanya, “Bapak, Ibu, mazhab-nya selama ini pakai yang mana?” Secara serentak dan yakin mereka menjawab, “Mazhab A!” Kemudian ketika ditanya satu cara dalam praktik ibadah saja, ternyata mereka mempraktikkan pendapat mazhab B, C, atau D. Mengapa dapat berbeda seperti itu? Karena selama ini masyarakat awam memang tidak belajar dengan sistematis dengan mengikuti cara pandang salah satu mazhab, melainkan meraihnya dari ilmu yang terserak di mana saja dan mereka dapatkan dengan lebih mudah.

Salahkah praktik seperti ini?

Tentu kita tidak dapat mempersalahkan praktik keagamaan seperti ini karena ketidakmampuan untuk mengenali pendapat dan jalur sanad keilmuan. Maka, jawaban yang paling bijaksana terhadap perlu atau tidaknya memilih satu mazhab bagi masyarakat awam adalah: tidak. Memaksa mereka untuk belajar lebih dalam dan detail dengan merujuk pada satu mazhab secara tekun dapat menjadi bumerang tersendiri sehingga menjauhkan mereka dari upaya menuntut ilmu secara murni.

Meski demikian, perlu ada anjuran yang arif untuk belajar lebih mendetail mengenai ini, terutama kepada mereka yang secara independen memiliki niat memperdalam ilmu agama. Bagi kalangan ini, penting untuk mengidentifikasi apa itu mazhab, bagaimana konstruk pemikirannya, apa saja pendapat utamanya. Biasanya, murid di pesantren atau sekolah keagamaan dijuruskan pada satu mazhab dalam penyusunan argumentasi keagamaannya. Bukan untuk menjadi fanatik terhadap satu mazhab, tetapi untuk mendapatkan pondasi yang kokoh dalam konstruksi berpikir dan menganalisis sebelum berlanjut pada komparasi antar pendapat.

 

—Bersambung—

Tulisan sebelumnya:

Jangan Tanya Ustadz YouTube (1)

Jangan Tanya Ustadz YouTube (2)

Belajar Agama Lewat Gadget

 

Tulisan berikutnya:

Tingkatan Ijtihad

Jebakan Sesi Tanya Jawab Ustadz

Teks dan Konteks

Arif Menyikapi Perbedaan

Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama

Jangan Tanya Ustadz YouTube (9-selesai)

Ahmad Fuady

Bermula dari sebuah blog kecil bernama farranasir.multiply.com yang kini telah almarhum, situs ini kemudian menjadi ladang menabur apa saja yang berkecamuk di dalam kepala saya. Itu saja.

Jejak saya yang lain dapat saja Anda temukan di mana saja, baik atas nama saya atau sudah diaku-aku oleh orang lain di halaman mereka. Tidak apalah. Yang otentik itu bukankah hanya Tuhan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Latest from Blog

Kelas Standar JKN Setengah Hati

Kita menghadapi masyarakat yang tersegregasi. Sebagian—juga karena keterpaksaan—dapat menerima jika mereka harus antre berjam-jam sejak subuh

Populisme Vaksin

Vaksin Nusantara terus melenggang meski diterpa banyak penolakan. Bahkan, Terawan Agus Putranto dengan sangat demonstratif memeragakan