Dosen Asing dan Jebakan Internasionalisasi

9 mins read
1

[Tulisan kedua dari Dua Tulisan: Student Loan, Dosen Impor dan Raibnya Negara]

 

Mereka yang beruntung secara finansial akan meraup untung banyak dari kepatuhan pemerintah terhadap mekanisme pasar. Awal Januari 2018, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), M Nasir, mengumumkan bahwa sekitar 5-10 universitas asing siap beroperasi di Indonesia di pertengahan tahun 2018.[i],[ii]

Apakah beroperasinya mereka di Indonesia akan mematikan universitas dalam negeri? Kemungkinannya sangat kecil, bahkan hampir mustahil. Dengan gambaran yang sudah dipaparkan di tulisan sebelumnya (Lihat “Student Loan, Dosen Impor dan Raibnya Negara”), akses masyarakat ke pendidikan tinggi masih terbatas. Angka partisipasi kasar pendidikan tinggi, menurut Patdono Suwignjo, Dirjen kelembagaan Kemristekdikti, hanya 31% sehingga ceruk pasar pendidikan tinggi tak akan habis akibat universitas luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Tapi, beroperasinya mereka di Indonesia pun tak akan mengundang sekian banyak mahasiswa luar negeri untuk belajar di Indonesia seperti yang diharapkan Menristekdikti. Mereka juga tidak akan mendongkrak banyak prestasi dalam beberapa tahun ke depan. Membuka program studi sains dan teknologi bukan perkara mudah dan berbiaya rendah. Justru, kecenderungannya tinggi untuk membuka program studi populer yang sesungguhnya sudah banyak tersedia.

Kebijakan ini sesungguhnya hanya menegaskan bahwa Pemerintah hanya tengah berlaku afirmatif terhadap pola pasar yang liberal. “Ada segmentasi khusus pada pasar kita,” kata Patdono. Ya, segmentasi pada kelompok yang mendedahkan diri pada pendidikan tinggi dengan brand luar negeri. Tidak lebih.

Konsekuensinya, masyarakat perlu mengawasi secara ketat apakah implementasinya sesuai dengan yang telah tercantum pada UU Pendidikan Tinggi No 12/2012. Pertama, apakah universitas asing telah memiliki izin resmi. Kedua, apakah mereka menetapkan prinsip nirlaba –prinsip yang hampir muskil dijalankan, meskipun secara administratif dapat diakali. Ketiga, apakah mereka benar-benar melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi dalam negeri, dan dengannya dievaluasi perkembangannya terhadap kemajuan prestasi perguruan tinggi dalam negeri yang menjadi induknya. Terakhir, apakah mereka mengutamakan sumberdaya lokal untuk menjadi dosen dan tenaga kependidikannya, alih-alih ikut mengimpor sebagian besar sumber dayanya dari luar negeri.

Jebakan Internasionalisasi

Bukan hanya universitas asing, Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga memunculkan ide “internasionalisasi pendidikan tinggi” lainnya dengan merekrut dosen asing; ‘impor dosen’. Tentu, yang dimaksud bukan dosen ala kadarnya, tetapi profesor kelas dunia –yang definisi operasionalnya ditentukan dengan syarat: H-index-nya > 20, pernah mendapatkan grant internasional, dan harus berasal dari perguruan tinggi kelas dunia. Dengan target 200 dosen di tahun pertama dan gaji Rp 52 juta per bulan, skema dosen asing ini akan menghabiskan biaya negara sebesar Rp 200 M di tahun pertamanya.

Banyak yang mempersoalkan gaji dosen asing yang tinggi dan mencurigai efek buruk kecemburuan sosial di tengah minimnya apresiasi dosen dalam negeri. Di satu sisi, kekhawatiran itu sebuah keniscayaan. Dengan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen dalam negeri harus berjibaku melaksanakan tugas pendidikan, riset dan pengabdian masyarakat dengan pendapatan ala kadarnya. Meskipun jumlah skema hibah nasional meningkat, proporsi honor diatur ketat dengan standar minimal. Dosen mungkin saja mendapatkan honor lebih besar, tapi mereka harus mengutak-atik anggaran dan surat pertanggungjawaban (SPJ) –mekanisme kolutif administratif yang telah menjadi rahasia umum. Dibandingkan repot mengurus hibah, pekerjaan konsultan lebih tampak menggiurkan secara nominal finansial, tetapi menjebak mereka dalam kejumudan proses pengajaran di kampus.

Di sisi lain, Pemerintah dapat beralasan bahwa gaji Rp 52 juta per bulan adalah bargaining yang paling mungkin dilakukan agar skema ini tetap atraktif bagi dosen asing. Jika melihat syarat sah dosen asing dan beban yang diberikan, angka ini cenderung kecil. Padahal, Pemerintah mematok target bombastis: menaikkan prestise perguruan tinggi di kancah ranking dunia. Internasionalisasi!

Ada perasaan rendah diri ketika perguruan tinggi Indonesia masih berada di deretan bawah ranking perguruan tinggi dunia. Untuk mendongkraknya, kebijakan Pemerintah harus mengakomodir segala upaya untuk menggugu pada standar penilaian World University Ranking: menaikkan angka sitasi per dosen, meningkatkan rasio dosen internasional dan mahasiswa internasional (international outlook), dan mendorong jumlah riset, pendanaan dan reputasinya.[iii],[iv]

 

methodology-illustration-wur
Metodologi penghitungan ranking universitas dunia versi TIMES.

 

Untuk alasan ini, langkah menarik dosen asing tampak rasional. Apalagi, setelah Ali Ghufron, Dirjen Sumber Daya Iptek Kemristekdikti, mengatakan bahwa dari 5400 profesor yang ada di Indonesia, tidak semuanya bertaraf internasional –terminologi yang lagi-lagi belum diterjemahkan secara operasional dengan jelas.

Kebijakan merekrut dosen asing harus ditanggapi secara kritis. Bukan persoalan gajinya atau status dosennya. Mereka tak akan pula menjadi dosen tetap dan hanya dibebankan pada pengembangan penelitian. Masalahnya, langkah ini justru sepotong-sepotong, fragmented, dan tidak komprehensif menyelesaikan masalah yang ada.

Pertama, dosen perlu model dan role model bagaimana menjalankan tri dharma perguruan tinggi yang optimal dan menyeimbangkan antara tugas pengajaran, riset, dan pengabdian masyarakat. Dengan variasi kapabilitas yang sangat lebar, semua dosen tidak dapat diharapkan mampu menguasai ketiganya dengan cakap. Ada pembebanan tugas, tanggungjawab, dan kesesuaian kapabilitas yang harus dipelajari dan diatur. Mengundang dosen asing juga harus dilengkapi dengan pembenahan sistem alokasi beban dan transfer keterampilan manajemen beban ketiganya.

Kedua, keberadaan sumber daya manusia berkualitas dari luar negeri juga harus diikuti dengan peningkatan dukungan infrastruktur yang memadai. Terlebih, pemerintah menginginkan fokus di bidang sains yang kerap membutuhkan investasi bermodal tinggi. Untuk mendorong sustainabilitasnya, insentif yang disediakan juga harus ditingkatkan. Harus ada cetak biru yang jelas: apa fokus utama pemerintah, apa yang akan dicapai dalam lima-sepuluh tahun ke depan, apa infrastruktur yang harus dilengkapi, dan apa insentif yang harus disediakan untuk mencapai itu semua. Tujuh puluh proposal dari berbagai universitas yang seringkali diungkapkan di muka pers tidak seharusnya menjadi sekadar pernyataan afirmatif bahwa kebijakan dosen asing ini ditanggapi positif oleh akademisi. Lebih dari itu, pemerintah harus dengan jelas menyatakan ke mana arah yang dituju, apa targetnya, yang pada akhirnya akan mendorong kompetisi proposal terbaik; bukan beranjak dari scattered idea.

Ketiga, proses internasionalisasi dan peningkatan ranking bukan urusan dosen belaka. Lebih dari itu, peran staf kependidikan dalam menunjang kegiatan pengajaran dan riset sangat krusial. Kebijakan yang dikembangkan sampai saat ini masih menempatkan staf kependidikan dalam posisi marjinal dan cenderung stagnan. Padahal, kemampuan mereka juga harus di-upgrade agar dapat mendukung pencapaian target pengajaran, riset, publikasi, dan –tentu saja– perkara kenaikan pangkat.

Terakhir, menajamkan visi apa yang kita sepakati dari pendidikan tinggi berkualitas. Menggugu-nya kita kepada sistem ranking universitas dunia cenderung membuat kita terjebak pada tunnel vision, pandangan yang sempit. Menempatkan karya terindeks, misalnya Scopus, dan sitasi yang tinggi bukan hal yang keliru, bahkan penting dan sangat perlu. Tapi, hal itu harus benar-benar dijadikan benchmark seberapa jauh dampak karya akademik, bukan sekadar torehan di atas kertas. Kita sering terjebak; demi meningkatkan karya terindeks, kita mencukupkan diri dengan membuat konferensi dan abstract book terindeks Scopus. Selesai. Karya akademik juga harus dipandang sebagai bagian inovasi yang menjawab tantangan faktual yang ada, bukan sekadar kegenitan akademik.

Dengan begitu, kita berharap penuh agar tidak larut dalam fatamorgana jebakan internasionalisasi.

Rotterdam, April 2018

 

[i] Menristek: 10 Kampus Asing akan Beroperasi di Indonesia Tahun Ini. Tirto.id. 29/01/2018. https://tirto.id/menristek-10-kampus-asing-akan-beroperasi-di-indonesia-tahun-ini-cDZk

[ii] Selamat Datang Universitas Asing. Sindonews.com. 30/01/2018. https://nasional.sindonews.com/read/1277825/144/selamat-datang-universitas-asing-1517281740/13

[iii] World University Ranking 2018 Methodology. Timeshighereducation.com. 29/08/2017. https://www.timeshighereducation.com/world-university-rankings/methodology-world-university-rankings-2018

[iv] QS World University Rankings Methodology. Topuniversities.com.  https://www.topuniversities.com/qs-world-university-rankings/methodology

Foto diambil dari:

  • http://litbang.kemendagri.go.id/website/mengajar-di-indonesia-dosen-asing-akan-digaji-rp65-juta/
  • https://www.timeshighereducation.com/world-university-rankings/methodology-world-university-rankings-2018

Ahmad Fuady

Bermula dari sebuah blog kecil bernama farranasir.multiply.com yang kini telah almarhum, situs ini kemudian menjadi ladang menabur apa saja yang berkecamuk di dalam kepala saya. Itu saja.

Jejak saya yang lain dapat saja Anda temukan di mana saja, baik atas nama saya atau sudah diaku-aku oleh orang lain di halaman mereka. Tidak apalah. Yang otentik itu bukankah hanya Tuhan?

1 Comment

  1. Beban dosen dalam negri menjalankan Tri Dharma PT bila dikelola tidak bersamaan misal untuk penelitian diberikan waktu khusus 1-2 tahun, kemudian mengajar 2 tahun, pengabdian 6 bulan bergantian mungkin akan meningkatkan kinerja dosen dalam negri setara dengan yg luar negri.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Latest from Blog

Kelas Standar JKN Setengah Hati

Kita menghadapi masyarakat yang tersegregasi. Sebagian—juga karena keterpaksaan—dapat menerima jika mereka harus antre berjam-jam sejak subuh

Populisme Vaksin

Vaksin Nusantara terus melenggang meski diterpa banyak penolakan. Bahkan, Terawan Agus Putranto dengan sangat demonstratif memeragakan