/

Iuran BPJS Naik, Setuju? (Bagian-3)

5 mins read
3

Kenaikan iuran peserta mandiri BPJS akan berhadap-hadapan dengan persoalan cakupan populasi yang diperkirakan stagnan. Pemerintah bersikeras. Jika tak mampu dan tak ingin, masyarakat dapat mengambil opsi yang lebih mudah: turun ke kelas III. Selesaikah persoalan iuran ini?

Iuran yang melonjak hingga 100 persen ini memang bukan sekadar soal kemampuan dan kemauan peserta mandiri untuk membayarkannya. Di dalamnya, juga ada persoalan kedua: keadilan. Mari coba kita tengok lebih mendalam.

Dengan simulasi skenario sederhana di artikel sebelumnya (Baca tulisan Bagian-2 di sini), iuran peserta mandiri BPJS kelas II dan I akan menghabiskan 11-16 persen dari gaji kepala keluarga. Persoalan keadilan muncul karena dengan gaji yang sama, peserta dari kelompok pekerja penerima upah (PPU) hanya dipotong 5 persen dari gajinya dan mendapat perawatan kelas II. Bahkan, angka 5 persen tak sepenuhnya dibayar sendiri. Bagi Pegawai Negeri Sipil, hanya 2 persen yang diambil dari gaji sendiri, sedangkan 3 persen lainnya ditanggung pemberi kerja. Bagi pekerja sektor swasta, BUMD, dan BUMN, persentasenya lebih kecil lagi –hanya 1 persen. Setiap tambahan anggota keluarga dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran bertambah hanya 1 persen dari dari gaji.

Gambaran ini menunjukkan persoalan ketiga: inkonsistensi dalam upaya pemerintah menuju cakupan universal. Ketika target utama Negara memberikan perlindungan seluas-luasnya kepada warga negara –dan dengannya masyarakat ikut aktif terlibat dan masuk sebagai peserta, kebijakan yang diambil justru kontraproduktif. Ketidakadilan ini dapat memicu keengganan masyarakat yang lebih hebat untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial kesehatan. Ini juga memicu angka ketidakpatuhan yang lebih tinggi untuk membayar iuran. Jika dibiarkan terus berlanjut, persoalan ini berpotensi menghambat laju, bahkan menurunkan, cakupan populasi yang mendapat jaminan kesehatan.

Situasi dan urgensi kenaikan iuran memang tak dapat ditunda. Pemerintah dikritik, lalu mencoba memberikan penjelasan agar masyarakat dapat memahami kebijakan yang diambil. “…Jangan mengembangkan sehat itu murah. Nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan,” kata Moeldoko.[1] Pernyataan ini tidak keliru sama sekali. Hanya saja, tidak disertai dengan pemahaman konteks yang komprehensif, baik dari sisi empatik masyarakat maupun dalam strategi jangka panjang.

Dalam keterpojokan itu, BPJS Kesehatan tak mampu memberikan jawaban yang sempurna. Jika memang tak sanggup, masyarakat dapat turun ke Kelas III.[2] Begitu opsi jelasnya.

Lagi-lagi, persoalannya ada pada ketidakadilan. Ketika peserta PPU dengan upah yang sama mendapatkan akses layanan Kelas II, peserta mandiri justru diberikan opsi setengah-terpaksa untuk rela di Kelas III.

Dengan logika turun kelas ini, persoalan keempat muncul, yaitu jurang logika. Mengapa? Usulan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS adalah untuk menambal defisit dana jaminan sosial kesehatan. Jika peserta disarankan turun keals, apakah tujuan tersebut dapat dicapai? Turun kelas justru memicu lubang defisit lain. Mari kita hitung.

Pada aturan lama, peserta kelas II membayar Rp 51.000 per kepala per bulan, sedangkan kelas I membayar Rp 80.000 per kepala per bulan. Aturan mendatang akan menaikkan iruan kelas III menjadi Rp 42.000 per kepala per bulan. Jika peserta kelas II dan I turun ke Kelas III, artinya mereka membayar iuran lebih rendah Rp 9-38 ribu per kepala per bulan. Jika separuh saja peserta mandiri kelas II dan I turun ke Kelas III, di mana letak upaya penambalan defisit yang konsisten dan logis?

Maka, jawaban defensif a la pemerintah seperti ini tidak layak dipertontonkan di depan khalayak. Jawaban yang diberikan justru sangat problematik. Di satu sisi, jika peserta mandiri berbondong-bondong turun kelas, opsi ini tidak menyelesaikan permasalahan mendasar yang ada. Di lain sisi, jika jawaban ini hanya ‘gertakan’, peserta mandiri akan terus menjadi yatim piatu dalam program jaminan kesehatan. Diwajibkan masuk skema, tetapi tak mendapat dukungan yang adekuat.

Solusi yang disusun seringkali hanya menutup lubang yang satu, tetapi menggali lubang yang lain. Tak habis-habis.

Kalau begitu, mengapa tak dijadikan saja satu kelas untuk semua peserta tanpa klasifikasi kelas I, II dan III? Bisa jadi, tapi kita bahas ini di tulisan lain.

Kalau begitu, tak perlulah naik iuran BPJS? Nanti dulu. Sabar. Kita lanjut diskusinya. Besok.

Salam pengamatan dari Rotterdam,

Ahmad Fuady

Baca serial tulisan lengkapnya:

Bagian-1

Bagian-2

Bagian-3

Bagian-4

Gambar fitur diambil dari: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190902190440-78-426922/bpjs-sarankan-peserta-yang-berat-iuran-naik-untuk-turun-kelas

[1] Kompas.com. 4 September 2019. https://money.kompas.com/read/2019/09/05/052247926/tak-ambil-pusing-dengan-penolakan-pemerintah-tetap-naikkan-iuran-bpjs?page=3

[2] CNN Indonesia. 2 September 2019. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190902190440-78-426922/bpjs-sarankan-peserta-yang-berat-iuran-naik-untuk-turun-kelas

Ahmad Fuady

Bermula dari sebuah blog kecil bernama farranasir.multiply.com yang kini telah almarhum, situs ini kemudian menjadi ladang menabur apa saja yang berkecamuk di dalam kepala saya. Itu saja.

Jejak saya yang lain dapat saja Anda temukan di mana saja, baik atas nama saya atau sudah diaku-aku oleh orang lain di halaman mereka. Tidak apalah. Yang otentik itu bukankah hanya Tuhan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Latest from Blog

Kelas Standar JKN Setengah Hati

Kita menghadapi masyarakat yang tersegregasi. Sebagian—juga karena keterpaksaan—dapat menerima jika mereka harus antre berjam-jam sejak subuh

Populisme Vaksin

Vaksin Nusantara terus melenggang meski diterpa banyak penolakan. Bahkan, Terawan Agus Putranto dengan sangat demonstratif memeragakan