Proteksi Perempuan

10 mins read
1

Langit Madinah berubah dari kelam yang semula menggelayut menjadi cerah penuh tenaga dan semangat setelah dua kemenangan di Khandaq dan Bani Quraizah. Dua berita besar itu menggelinding hingga hampir ke seluruh jazirah Arab. Orang-orang mulai mendengungkan nama Muhammad ﷺ sebagai pemimpin kekuatan regional baru yang layak diperhitungkan. Bagi banyak orang, Muhammad ﷺ dan pengikutnya tak boleh lagi dipandang sebelah mata. Mereka telah berubah teramat signifikan.

Tetapi, di tengah citra positif yang begitu kuat di luar Madinah, kisruh di dalam kota sendiri masih juga bermunculan. Penyebabnya, tentu saja orang-orang munafik – kelompok orang yang berdiri dengan dua kaki di tanah keimanan yang berbeda: mengatakan yakin di lisan, tapi menolak yakin itu sendiri di dalam hati.

Sejak kehadiran Ummu Salamah di rumah tangga Nabi ﷺ, kehidupan sosial juga perlahan berubah. Yang paling terasa adalah destruksi hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Ayat-ayat tentang perempuan bermunculan, mengerek status para perempuan sedikit demi sedikit untuk keluar dari jurang bias jender yang begitu jelas memonopoli ruang privat dan publik sekaligus. Bagi para perempuan, perubahan itu jelas merupakan angin segar. Tetapi, bagi banyak lelaki, perubahan ini terasa begitu aneh. Setidaknya, mereka yang beriman sekalipun masih merasa canggung dengan berbaliknya tradisi mereka yang berpuluh-puluh tahun dilangsungkan tanpa pernah ada ruang protes di mimbar public yang egaliter.

Kekisruhan ini, rasa canggung ini, menerbitkan amunisi baru bagi orang-orang munafik untuk menebar penolakan terhadap ayat-ayat Allah dan syariat baru yang diturunkan. Jika tempo hari Abdullah bin Ubay hanya menyulutkan rasa bersalah orang Madinah dengan berkata, “Jika saja aku yang jadi pemimpin kalian, tak ada perang-perang yang melelahkan ini,” kini ia memiliki lebih banyak opsi untuk berakrobat politik. Keterbukaan hak perempuan di rumah tangga dan ruang publik membuat mereka menyebarkan fitnah dan berita cabul tentang istri-istri nabi hingga candaan yang sama sekali tak layak. Bahkan, mereka mulai tak sungkan mengolok-olok Nabi yang semakin tua dan tak mampu lagi memenuhi kebutuhan biologis istri-istrinya. Mereka berkelakar dengan hinaan bahwa mereka kelak akan mengawini istri-istri Muhammad ﷺ yang masih muda jika ia meninggal nanti.

Selepas dua perang itu, para perempuan memang mulai dapat keluar di malam hari ketika udara terasa lebih sejuk dari biasanya. Sayangnya, itulah muasal masalah – sekaligus juga menjadi ruang hukum baru bagi para perempuan dan laki-laki yang kita kenal hari ini. Memang tidak ada serangan fisik, apalagi perang. Serangan telah berubah bentuk menjadi verbal dan mental. Orang-orang munafik memancing amarah dengan menguntit para perempuan dan meneriaki perempuan dengan kata-kata kotor dan cabul. Mereka menyulut bising berita bohong yang menggusarkan masyarakat di sana-sini.

Serangan-serangan verbal dan mental semacam ini terus diwariskan turun temurun hingga kini. Di zaman ketika media sosial mendapat panggung yang lebih tinggi dan luas, serangan semacam ini menjadi serangan yang paling efektif dan efisien. Menyodorkan fakta yang bias, disinformasi, hingga hoax dengan tuduhan buruk adalah hidangan sehari-hari manusia masa kini. Serangan tanpa amunisi berat dan mahal, tetapi cukup untuk melemahkan orang yang dianggap berseberangan – entah ia hanya tetangga yang selama ini dicemburui kehidupannya, kawan kerja yang karirnya melesat lebih cepat, teman sepembelajaran yang tidak kita relakan kemajuan pencapaiannya, atau lawan politik yang tengah berkibar-kibar di podium kebesarannya.

Ketika kita ditegur, dinasihati, dan diingatkan untuk tidak melakukannya, kita barangkali juga bersikap seperti orang-orang munafik. Mereka berdalih, “Oh, kami tidak tahu. Malam begitu gelap. Kami pikir mereka budak-budak perempuan.” Bahkan, dalam pembelaannya, mereka tetap merasa layak melakukan hal-hal tak pantas kepada manusia lain – meski berstatus budak.

Terlebih, ketika Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Jahsy, serangan berbau isu politik kepemimpinan Madinah semakin santer. Menikahi Zainab yang semula istri Zaid bin Tsabit, anak angkat Rasulullah ﷺ, dianggap sebagai perkawinan inses dan menghinakan. Pesta pernikahan Nabi dengan Zainab pun masih dikepung dengan kebencian orang-orang munafik yang siap melancarkan tuduhan apa saja dari arah yang mereka suka. Suasana yang tidak nyaman itu membuat beberapa orang yang datang ke pesta masih tetap duduk-duduk di rumah Nabi, bahkan ketika pesta telah usai dan tamu sudah berpulangan. Tentu, Nabi bukan orang yang suka mengusir. Beliau tak pandai bersikap kasar. Tapi, Muhammad ﷺ manusia yang juga kikuk jika privasinya bersama istrinya terganggu. Sama seperti kikuknya Rasulullah ﷺ jika orang-orang masuk ke rumahnya setiap saat untuk mengadu, bertanya, berbincang, dan melakukan apa saja, padahal di dalam rumahnya ada istri-istrinya yang tak tejaga ruang privatnya.

Ayat-ayat tentang hijab pun turun berturut-turut kemudian. Dua poin penting pertama memberi marka tegas sebagai pendahuluan bagi orang-orang yang beriman. Pertama, laa tadkhuluu buyutan nabiy illa ay yu-zana lakum ilaa tha’aamin ghaira naazhiriina inaah.[1] Jangan masuk rumah Nabi, mengganggu privasinya, merongrong ruang keakraban keluarganya, dan membuka kesempatan mereka yang berhati busuk untuk mencuri-curi pandang kepada istri-istri Nabi, kecuali mereka telah diberikan ijin untuk masuk. Jangan pula terlampau dini hadir jauh sebelum acara utama undangan dimulai.

Kedua, walaa musta’nitsiina lihadiits.[2] Jika telah tunai urusan, telah selesai acara utama yang dihadiri, jangan terlalu banyak bercakap-cakap, berbasa-basi, dan berleha-leha yang dapat mengganggu tuan rumah. Datanglah jika diundang, makanlah jika hidangan disiapkan, lalu segeralah pamit pulang ketika acara utamanya telah tuntas.

Istri-istri Nabi yang selama ini terekspos banyak lelaki karena ruang tamu dan keluarga Nabi kerap disesaki orang adalah obyek rawan yang harus diberikan proteksi yang adekuat. Umar bin Khattab sempat memberikan usulnya agar Nabi memasang hijab bagi istri-istrinya karena meyakini bahwa di tamu-tamu Nabi tak semuanya orang beriman, tetapi mungkin orang-orang durhaka menyelip di antar mereka. Maka, disusul pula dalam ayat yang sama, waidzaa sa-altumuuha mataa’an fas-aluuhunna min waraa-i hijaab. Jika ada keperluan dengan istri-istri Nabi, mintalah dari balik hijab agar terpelihara hati mereka yang seringkali bergejolak. Bukan menyudutkan lelaki dengan perangai dan kecenderungan birahinya, tetapi sebagai strategi preventif untuk saling menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan.

Desas-desus yang masih terdengar di pojok-pojok Madinah juga makin menggusarkan. Orang-orang munafik yang meledek akan mengawini istri-istri Nabi yang cantik rupanya juga menerbitkan rasa penasaran dan keinginan dalam hati kecil orang-orang beriman. Dua poin penting berikutnya berlanjut sebagai pengingat, walaa tu-dzuu rasuulallah: jangan sakiti hati Nabimu sendiri. Walaa tankihuu azwaajahu min ba’dihi abada: jangan pula kalian berniat menikahi istri-istri Nabi selepas beliau wafat. Sampai kapanpun.

Ayat hijab belum selesai turun seperti juga belum selesainya orang-orang munafik bersiul-siul, menggoda para perempuan, dan menimbulkan kekhawatiran dicabuli secara verbal di tengah jalan. Perempuan-perempuan lain, meski di dekat rumahnya, juga terkadang berjalan dengan perhiasan yang nampak jelas mereka pakai dan mengundang perundungan. Melihat situasi yang masih tak kondusif, Umar bin Khattab bahkan mengadukan Saudah, istri Nabi, kepada Rasulullah ﷺ sendiri. Dengan perawakannya yang tinggi besar, orang-orang dapat dengan mudah mengenali Saudah jika ia bepergian keluar sendirian di malam hari. Umar yang melihatnya lantas mengingatkan, “Engkau tidak samar lagi bagi kami. Perhatikan dulu sekitarmu sebelum kamu memutuskan pergi keluar.”

Maka, proteksi itu semakin kuat dikukuhkan ketika Jibril menyampaikan wahyu agar para perempuan dalam lima pesan proteksi yang komprehensif. Yagdhudhna min abshaarihinna: tundukkanlah pandangan, jangan mengitar pandang ke segala jurusan, jangan mencari celah ketertarikan dengan membelalakkan mata ke segala penjuru. Wayahfazhna furujahunna: peliharalah kemaluan, kehormatan, harga diri, dan dorongan-dorongan seksualitas yang kerap mendesak-desak. Walaa yabdiina ziinatahunna: jangan memamerkan perhiasan, kecantikan, kerupawanan, kemolekan yang dipoles, kecuali yang memang telah nampak dan tak dapat disembunyikan. Walyadhribna bikhumurihinna ilaa juyuubihinna: panjangkan khimar, selendang, penutup kepala, jilbab yang semula hanya menutup kepala hingga menutupi dada – daerah yang semula dibiarkan terbuka. Walaa yadhribhna biarjulihinna liya’lama maa yukhfiina min ziinatihinna: jangan mencari-cari perhatian dengan pesolekmu, dengan kehadiranmu, dengan pesonamu agar semua lelaki beralih pandang kepadamu.

Itulah proteksi yang utuh dari segala arah bagi para perempuan. Bukan hanya agar para lelaki menahan pandang mereka, tetapi juga agar para perempuan menutup segala kemungkinan ruang yang terbuka dan dapat menghinakan diri mereka sendiri.

Ahmad Fuady

Rotterdam, 1441

[1] Lihat QS Al Ahzab: 53

[2] Lihat QS Al Ahzab: 53

 

Gambar fitur diambil dari: https://www.matamatapolitik.com/perempuan-muslim-angkat-bicara-soal-pelecehan-seksual-di-mekah/

Ahmad Fuady

Bermula dari sebuah blog kecil bernama farranasir.multiply.com yang kini telah almarhum, situs ini kemudian menjadi ladang menabur apa saja yang berkecamuk di dalam kepala saya. Itu saja.

Jejak saya yang lain dapat saja Anda temukan di mana saja, baik atas nama saya atau sudah diaku-aku oleh orang lain di halaman mereka. Tidak apalah. Yang otentik itu bukankah hanya Tuhan?

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Latest from Blog

Kelas Standar JKN Setengah Hati

Kita menghadapi masyarakat yang tersegregasi. Sebagian—juga karena keterpaksaan—dapat menerima jika mereka harus antre berjam-jam sejak subuh

Populisme Vaksin

Vaksin Nusantara terus melenggang meski diterpa banyak penolakan. Bahkan, Terawan Agus Putranto dengan sangat demonstratif memeragakan